PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERTAMBANGAN TANPA IZIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i10.18491Abstract
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan yang berlangsung tanpa izin dan apabila dalam kegiatan usaha pertambangan terjadi suatu masalah, apakah para pelaku usaha yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin mendapatkan bantuan atau perlindungan dari pemerintah secara hukum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Proses penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan yang berlangung tanpa izin sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat dilakukan melalui 3 (tiga) bidang hukum, yaitu: Penegakan Hukum Administrasi, Penegakan Hukum Perdata, Penegakan Hukum Pidana. 2. Bagi para pelaku usaha yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, apabila menghadapi masalah yang berhubungan dengan kegiatan pertambangan perusahaannya, baik itu masalah dengan masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar wilayah pertambangan maupun dengan perusahaan tambang lainnya maka dalam proses penyelesaian masalah tersebut perusahaan itu tidak akan mendapatkan bantuan hukum apapun dalam proses penyelesaian masalahnya tersebut. Akan tetapi, para pelaku usaha yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut akan tetap mendapatkan perlindungan hukum baik itu dari pemerintah daerah setempat dimana tambang itu berada maupun dari pemerintah pusat.
Kata kunci: Penegakan Hukum, Pertambangan, Tanpa Izin, Pertambangan Mineral dan Batubara