KEWENANGAN PENYIDIK DALAM MENANGANI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT KUHAP
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i10.18492Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Peranan Penyidik Dalam Sistem Peradilan Pidana Menurut KUHAP dan bagaimana Kewenangan Penyidik Dalam Kaitannya Dengan Tindak Pidana Korupsi Menurut KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam Sistem Peradilan Pidana penyidik mempunyai peranan yang sangat penting, apalagi perkembangan tindak pidana yang semakin canggih dan meluas terjadi di berbagai bidang. Sesuai pengaturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyelesaian suatu perkara tindak pidana sebelum masuk dalam tahap beracara di pengadilan, dimulai dari penyelidikan dan penyidikan. Dalam proses penyidikan, yang berhak melakukan penyidikan adalah Pejabat Penyidik. Penyidik melakukan penyidikan adalah dalam usaha menemukan alat bukti dan barang bukti, guna kepentingan penyidikan dalam rangka membuat suatu perkara menjadi jelas/terang dan untuk mengungkap atau menetapkan tersangka. 2. Kewenangan penyidikan dalam proses peradilan pidana diserahkan kepada kepolisian sebagai penyidik tunggal.Pasal 6 KUHAP ditentukan ada 2 (dua) macam badan yang diberi wewenang penyidikan yaitu pejabat Kepolisian Negara RI dan pejabat pegawai Negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU. Namun berkaitan dengan tindak pidana korupsi terdapat beberapa lembaga penegak hukum yang diberikan kewenangan penyidikan, yakni kewenangan penyidikan yang diberikan kepada Kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian). Demikian juga kewenangan penyidikan oleh Kejaksaan ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, KPK juga diberikan kewenangan penyidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Kata kunci: Kewenangan Penyidik, Tindak Pidana, Korupsi