DEPOSITO SEBAGAI SIMPANAN NASABAH BANK BERDASARKAN HUKUM PERJANJIAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i10.18498Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum penyimpanan deposito nasabah pada bank dan bagaimana akibat hukum terhadap status deposito dari perolehan secara melawan hukum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Deposito sebagai salah satu bentuk penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh bank, adalah sumber pendanaan bank yang mahal oleh karena kewajiban pembayaran bunganya yang relatif besar dan/atau tinggi dibandingkan bentuk-bentuk simpanan lainnya. Deposito sebagai salah satu bentuk simpanan diatur berdasarkan Hukum Perjanjian di antara nasabah penyimpanan dengan bank. 2. Deposito dapat menjadi sarana penyimpanan dan pengaburan asal muasal sumber dana, oleh karena dapat terjadi deposito berasal dari hasil kejahatan seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perdagangan orang (trafficking), dan lain sebagainya.
Kata kunci: Deposito, Nasabah, Bank, Hukum Perjanjian