PENGADAAN TANAH SECARA NORMATIF UNTUK INFRASTRUKTUR JALAN TOL MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i10.18499Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengadaan tanah secara normatif untuk infrastruktur jalan tol menurut Undang-undang No. 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan bagaimana prosedur pemberian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan pengadaan tanah secara normatif untuk infrastruktur jalan Tol menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dimana diatur bahwa kepentingan umum adalah : Kepentingan bangsa, negara dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya  suatu  kemakmuran rakyat. Hal ini diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-X/2012 bahwa: Pembangunan infrastruktur adalah bukan proyek untung rugi bagi pemerintah, tetapi adalah kewajiban pemerintah untuk mengatasi masalah perekonomian untuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari seluruh rakyat.  2. Prosedur pemberian pengadaan tanah untuk infrastruktur jalan tol bagi pembangunan untuk kepentingan umum menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 mengatur bahwa yang dimaksud pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Secara prosedur Pengadaan Tanah dalam pembangunan infrastruktur jalan tol oleh Badan Usaha Milik Negara (Persero) sudah memenuhi prinsip kepentingan umum yaitu pembangunan tersebut benar-benar dimiliki oleh pemerintah,  dilakukan oleh pemerintah (melalui BUMN Persero) dan tidak mencari keuntungan sehingga dapat dikualifikasikan sebagai pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Kata kunci: Pengadaan tanah, infrastruktur jalan tol, Pengadaan tanah, Pembangunan untuk kepentingan umum.