PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERKEBUNAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i10.18500Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana perkebunan dan pemberlakuan sanksi pidana dan bagaimana penyidikan terhadap tindak pidana perkebunan menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana perkebunan, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, apabila dilakukan oleh perorangan, korporasi atau badan usaha dan pejabat sebagai orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan di bidang perkebunan perlu dilakukan penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti agar dapat membuat terang peristiwa pidana dan dapat ditemukan tersangkanya. Berdasarkan bukti-bukti yang telah diperoleh pemeriksaan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan dan apabila di pengadilan pelaku tindak pidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana, maka dapat dikenakan sanksi pidana. 2. Penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perkebunan dilaksanakan oleh penyidik pejabat Kepolisian Negara Repubik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkebunan juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai sipil, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perkebunan.
Kata kunci: Penyidikan, Tindak Pidana, Perkebunan.