EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i10.18501Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur dan bagaimana proses eksekusi hak tanggungan sebagai perlindungan hukum terhadap kreditur. Dengan menggunakan metode  penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan terhadap kreditur sudah sangat jelas di katakan dalam Undang-Undang Hak Tanggungan bahwa dengan adanya hak tanggungan yang dijadikan jaminan oleh pihak debitur kepada pihak kreditur menjadikan kreditur dapat melakukan eksekusi atas objek hak tanggungan apabila debitur melakukan wanprestasi terhadap pihak kreditur dan kreditur yang memegang hak tanggungan diutamakan pelunasannya dari hasil penjualan objek hak tanggungan dari kreditor-kreditor lainnya. 2. Proses eksekusi hak tanggungan seperti yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yaitu harus melalui pelelangan umum sesuai dengan tata cara yang berlaku dan dalam proses eksekusi yang akan dilakukan kreditur, sudah tidak memerlukan lagi persetujuan dari pihak debitor.
Kata kunci: Eksekusi, Hak Tanggungan, Perlindungan Hukum, Kreditur