ASAS NEGARA HUKUM DALAM PASAL 7B UNDANG-UNDANG DASAR 1945
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v4i8.18951Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep Negara Hukum di Indonesia dan bagaimana asas negara hukum dalam Pasal 7 B UUD 1945. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Indonesia menganut paham negara hukum, hal ini berimplikasi bahwa siapapun di Republik ini yang melakukan pelanggaran hukum harus diberikan sanksi atas dasar sebuah putusan hukum oleh lembaga yudisial. Hal ini menunjukkan penerapan sistem pemerintahan presidensial yang tidak konsisten. 2. Ketentuan Pasal 7B UUD 1945 merupakan manifestasi atas negara hukum yang demokratis, karena Presiden dan/atau Wakil Presiden dipilih oleh rakyat dengan mekanisme pemilihan umum yang demokratis, maka pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus dilaksanakan oleh rakyat melalui MPR sebagai lembaga perwakilan rakyat yang merupakan manifestasi dari kekuasaan rakyat.
Kata kunci: Asas, Negara, Hukum.