DILEMA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG RATIFIKASI OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN RI
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v5i4.18974Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan unrtuk mengetahui bagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang seperti yang tertuang dalam UUD 1945 dan apakah Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara pengawal konstitusi juga mempunyai kewenangan untuk menguji undang-undang ratifikasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan, bahwa: Uji materiil terhadap undang-undang ratifikasi dalam hal ini bahwa sudut pandang yang dipakai oleh MK adalah sudut pandang UUD 1945. Kebenaran yang dianut MK adalah kebenaran konstitusi, UUD 1945. Artinya undang-undang yang bermaterikan apapun yang dianggap telah merugikan hak dan/atau kewajiban konstitusional seseorang, maka dapat di judicial review kepada Mahkamah Konstitusi. Diketahui bahwa keterikatan pemerintah Indonesia pada suatu perjanjian internasional adalah karena undang-undang tersebut bukan karena perjanjian internasionalnya, ini sesuai dengan “undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan†yang merupakan suatu penegasan bahwa waktu mulai berlakunya undang-undang tersebut juga ditentukan oleh undang-undangnya bukan oleh perjanjian internasionalnya. Sehingga menurut hemat penulis keterikatan (binding) pemerintah Indonesia terhadap suatu perjanjian internasional disebabkan karena undang-undang ratifikasinya. Namun demikian walaupun MK dapat melakukan judicial review terhadap suatu undang-undang ratifikasi bukan berarti secara otomatis hal ini juga berubah pada perjanjian internasionalnya. MK hanya mengubah pemberlakuan perjanjian internasional tersebut khusus di negara RI, sedangkan statuta asli perjanjian internasional tersebut masih tetap sama.
Kata kunci: Dilema pengujian, Undang-Undang, ratifikasi