PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA PADA PROSES PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN KEPENTINGAN UMUM
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i1.19170Abstract
Undang-undang Nomor 02 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum diterbitkan untuk melindungi setiap warga negara terhadap hak atas tanah miliknya sebagai Hak Asasi Manusia yang rentan dilanggar oleh negara pada saat terjadi proses pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Undang-undang Nomor 02 tahun 2012 tentang Pengadan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum diterbitkan sebagai penyempurnaan dari Peraturan Presidern Nomor 36 tahun 2005 dan Peraturan Presidern Nomor 65 tahun 2005 atas permasalahan hukum materil dan formil yang ada para peraturan- peraturan presiden serta lebih mengakomodir perlindungan hak asasi manusia para pemilik tanah. Perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap pemilik tanah atas hak tanahnya dilakukan dengan mengadakan proses pengadaan tanah sesuai dengan prosedur yang berlaku berdasarkan asas ganti rugi yang layak kepada pihak yang berhak untuk selanjutnya dilakukan pelepasan ha katas tanah oleh pemilik tanah kepada negara dalam bentuk Berita Acara Pelepasan Hak Atas tanah. Berita Acara Pelepasan Hak Atas tanah dilakukan setelah adanya pembayaran ganti rugi dari pelaksana pengadaan tanah kepada pemilik tanah atau pelaksanaan penitipan uang ganti rugi (konsinyasi) kepada Pengadilan Negeri sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban negara melindunggi dan menghormati Hak Asasi Manusia.
Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Perempuan, Korban, Penyidikan, Pidana