ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD DALAM PRAKTEK PERADILAN NEGARA HUKUM INDONESIA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 415/Pdt.G/2015/PN. Mnd Tanggal 19 Mei 2016)
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i1.19171Abstract
Esensi konsep negara hukum adalah pembatasan kekuasaan negara (pemerintah) dalam menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan melalui hukum. Kekuasaan harus berada di bawah hukum, sesuai peraturan perundang-undangan. Kekuasaan politik dan birokrasi dibatasi selain dengan cara memisahkan kekuasaan negara (separation of power) dalam tiga bentuk yaitu legislatif (la puissance legislative), eksekutif (la puissance exececitive) dan yudikatif (la puissance de juger), juga melalui kontrol yuridis oleh pengadilan. Keputusan dan/atau ketetapan tidak otomatis menimbulkan sengketa Tata Usaha Negara (TUN). Sebab, disamping sengketa kepegawaian, syarat mutlak bagi adanya sengketa TUN adalah adanya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat konkrit, individual dan final. Alinea ke-9 Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menegaskan bahwa apabila ada sengketa TUN yang tidak menjadi wewenang PTUN, diselesaikan oleh Peradilan Umum. Penyalahgunaan kekuasaan (abus depouvoir, dĕtournement de pouvoir) atau sewenang-wenang (willekeur) atau melampaui wewenang (ultra vires) dapat diuji melalui gugatan onrechtmatige overheidsdaad
Kata Kunci: Negara hukum, Onrechtmatige overheidsdaad, Putusan.