PENYELESAIAN SENGKETA KREDIT MACET SINDIKASI SECARA INTERNAL DAN EKSTERNAL PADA BANK KONVENSIONAL
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i1.19173Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana proses perjanjian kredit sindikasi pada bank konvensional dan bagaimana penyelesaian sengketa kredit macet sindikasi secara internal dan eksternal pada bank konvensional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Kredit sindikasi diberikan kepada pihak debitur yakni melalui tahapan penawaran kredit, pemberian mandate, inventation terhadap peserta kredit sindikasi, penandatanganan perjanjian kredit, publisistas, selanjutnya barulah dilaksanakan pemberian dan pencairan dana kredit sindikasi dengan jaminan yang digunakan dalam pemberian kredit sindikasi beruba jaminan kebendaan maunpun jaminan perorangan tergatung dari proyek yang dibiayaai. Kredit sindikasi banyak menggunakan isitilah asing dalam prakteknya beda dari kredit biasanya yaitu kreditur (lender) dan debitur (borrower). 2. Penyelesaian sengketa pada bank konvensional yaitu pada kreditur (arrangers) dan badan hukum berbentuk perusahaan sebagai debitur(borrower) secara internal dengan cara mediasi yang didalamnya menyangkut reschulding, reconditing dan restrukturisasi. sedangkan cara penyelesaian sengketa secara eksternal yang dilakukan oleh bank tentu melewati namanya jalur litigasi dengan mengambil langkah hukum sehingga memerlukan proses yang panjang dan beberapa dari kreditur(arrangers) dirugikan karena dalam perjanjian kredit sindikasi ada namanya kreditur preferen dan konkuren sehingga juga terjadi pailit dalam usaha debitur maka yang diutamakan penggantian dananya yaitu kreditur preferen dari pada konkuren.Kompetensi mengadili sengketa kepailitan ada pada pengadilan niaga memiliki tugas memeriksa,mengadili, dan memutus perkara yang berkaitan kepailitan dan bantahan harta debitur sebelum dinyatakan pailit.
Kata kunci: Penyelesaian sengketa, kredit macet, sindikasi, internal dan eksternal, bank konvensional