PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR TERHADAP KEPAILITAN DEBITUR (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR No. 05/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN. Niaga Mks)
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i1.19175Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum terhadap Kreditur bilamana debitur mengalami kepailitan dan bagaimana Mekanisme proses penyelesaian kasus kepailitan hingga kreditur mendapatkan kembali pinjaman yang diberikan ke debitur. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tidak sejalannya antara ketentuan hukum kepailitan dengan hukum jaminan yang harus dilaksanakan terlebih dahulu menimbulkan pertentangan antara ketentuan hukum kepailitan dengan hukum jaminan, apalagi semenjak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013 yang semakin membuat posisi kreditur separatis dirugikan. 2. Pelaksanaan pengurusan dan pemberesan harta pailit oleh kurator selama ini bisa dibilang sudah efektif dan sesuai dengan perinsip pari passu pro rata parte yang berarti bahwa harta kekayaan jaminan bersama untuk para kreditur dan hasilnya harus dibagikan secara proporsional antara mereka.
Kata kunci: Perlindungan hukum, kreditur, kepailitan, debitur