PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN DANA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DI KABUPATEN MINAHASA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i3.19571Abstract
Regulasi Pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Peraturan lainya yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa yaitu dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Peraturan Kabupaten. Sumber pendapatan Desa terdapat dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Regulasi yang begitu banyak membuat pemerintah Desa sulit memahami dan mempelajari regulasi, sehingga rentan akan permasalahan dalam pengelolaan Dana Desa. Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Desa oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Minahasa khususnya di Desa Rinondor masih ditemui penyimpangan-penyimpangan pengelolaan Dana Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.
Kata Kunci : Regulasi, Pertanggungjawaban, Dana Desa,