PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA MELALUI DISKRESI DALAM PENGGUNAAN KEKUATAN KEPOLISIAN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i3.19573Abstract
Menggunakan metode penelitian hukum normatif mengacu pada penerapan kaedah hukum, yang terkait dengan diskresi kepolisian dan perlindungan hak asasi manusia. Meliputi peraturan perundang-undangan yang berlaku di masyarakat maupun secara kelembagaan yang menjadi acuan perilaku setiap orang. Norma hukum yang berlaku tersebut berupa norma hukum positif yang dibentuk oleh lembaga berwenang. Alat pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian yang dilakukan adalah dengan study dokumen atau penelusuran literatur dan kepustakaan, dengan mempelajari dan memahami bahan-bahan hukum yang terkait dengan penelitian ini. Pendekatan metode analisa bahan hukum dalam penelitian ini bersifat kualitatif. Hasil penelitian menunjukan penerapan diskresi yang dilakukan oleh anggota Polisi bertujuan untuk memelihara keamanan dan ketertiban untuk tegaknya supremasi hukum guna melindungi hak asasi manusia. Wewenang Polisi untuk menerapkan diskresi sebagai kebijakan penegakan hukum dalam pencegahan kejahatan, diskresi yang dimiliki anggota Polisi didasarkan pada Undang-undang Nomor. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 18 ayat 1, wewenang penerapan diskresi yang dimiliki oleh anggota Polisi harus dipandang sebagai batasan dalam membuat keputusan menurut penilaiannya sendiri harus tetap memperhatikan syarat-syarat kecakapan dan kewenangan serta pengalaman dalam menjalankan dinas kepolisian. penerapan diskresi tersebut dapat dilindungi oleh hukum. Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum: Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan; Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya; Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa, dan Menghormati hak azasi manusia.
Kata Kunci : Perlindungan Hak Asasi Manusia, Diskresi, Kepolisian