PUTUSAN PENGADILAN NON EXECUTABLE DALAM PRESPEKTIF NEGARA HUKUM “STUDI KASUS PERKARA 143.PK/PDT/2011”

Authors

  • Welli Mataliwutan

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v6i3.19574

Abstract

Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), dimana hukum menjadi landasan utama penyelesaian dalam sengketa baik perorangan maupun badan hukum yayasan, yang mekanisme putusan diatur melalui pengadilan.  Sengketa dalam perkara perbuatan melawan hukum dalam putusan pengadilan antara Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon  (UKIT) Yayasan Perguruan Tinggi Kristen GMIM (YPTK GMIM) lawan Yayasan GMIM Ds. A.Z.R. Wenas dkk telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) belum dapat dilaksanakan, dan ini berarti bahwa pengadilan tidak ikut campur dalam pelaksanaan putusan.  Fenomena ini menjadi pertanyaan berbagai kalangan.  Penelitian ini bertujuan mengkaji pertimbangan hukum (ratio decidendi) sampai pada suatu amar putusan Peninjauan Kembali No. 134.PK/Pdt/2011 tanggal 10 Mei 2010 sudah didasarkan pada kaidah hukum adektif.

Kata kunci :Putusan Pengadilan, non executable, prespektif negara

Author Biography

Welli Mataliwutan

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2018-05-16