PENEGAKKAN KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA

Authors

  • NI Made Suti Arini

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v6i3.19576

Abstract

Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri merupakan seperangkat aturan dan hukum kepolisian yang mengatur tentang hal- hal yang patut dan tidak patut untuk dilakukan oleh anggota Polri dalam pelaksanaan tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban dalam masyarakat, menegakan hukum serta melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat yang bersifat mengikat. Bentuk pelanggaran kode etik yang sering terjadi di Kepolisian Daerah Sulawesi Utara terbagi dalam tiga bentuk yaitu tindakan tidak profesional, tindak pidana dan politik praktis yang mencakup etika kenegaraan, kemasyarakatan, kelembagaan dan kepribadian yang terwujud dalam suatu tindakan Penganiayaan, penipuan, pengancaman, tindakan tidak profesional, perbuatan tidak menyenangkan, penggelapan, penelantaran, perampasan, penembakan, penyerobotan dan perzinahan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa pelanggaran kode etik pada Kepolisian Daerah Sulawesi Utara mengalami peningkatan jumlah dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 yaitu dari angka 46 laporan menjadi 116 laporan.  Pelanggaran Kode etik tersebut mencakup pelanggaran hak dan kewajiban anggota Polri sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian. Penegakan Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 pada Kepolisian Daerah Sulawesi Utara merupakan upaya pencegahan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang rentan dilakukan oleh anggota Polri mengingat begitu besar dan luasnya kewenangan Kepolisian yang diberikan sebagai bentuk implementasi pelaksanaan tugas negara sebagai negara hukum.

Kata Kunci : Penegakkan, Kode Etik Profesi, Kepolisian, Pelanggaran, Hak Asasi Manusia

Author Biography

NI Made Suti Arini

e journal fakults hukum unsrat

Downloads

Published

2018-05-16