PENCAMPURAN HARTA BAWAAN DAN HARTA BERSAMA SERTA AKIBAT HUKUMNYA KARENA PERCERAIAN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i3.19579Abstract
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif, artinya permasalahan yang ada diteliti berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Adapun analisis data dalam tesis ini secara normatif-kualitatif dengan jalan menafsirkan dan mengkonstruksikan pernyataan yang terdapat dalam dokumen dan perundang-undangan. Dalam tesis ini membahas tentang Pencampuran Harta Bawaan dan Harta Bersama Serta Akibat Hukumnya Karena Perceraian. Perkawinan secara umum merupakan ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan seorang wanita yang erat hubunganya dengan persoalan hukum (perdata) dan moral (agama), dimana terdapat dalam Undang-undang Perkawinan yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan KUHPerdata. Peran hukum harta benda (kekayaan) perkawinan dibutuhkan untuk mengatur hak dan kewajiban suami istri terhadap harta benda dalam perkawinan.[1] Tegasnya hak milik pribadi sebagai hak asasi dan hak milik bersama sebagai hak asasi harus diatur secara tegas tentang ruang lingkupnya agar tidak terjadi kerancuan dan benturan hak milik antara keduanya. Rinci mengenai siapa yang berwenang mengurus harta kekayaan perkawinan tersebut, baik harta pribadi maupun harta persatuan. Secara garis besar terdapat beberapa bentuk pengaturan harta kekayaan perkawinan menurut KUHPerdata, yaitu percampuran harta benda, pemisahan harta persatuan dan pengurusan harta benda suami istri.
Kata Kunci: Harta Bawaan, Harta Bersama, Akibat Hukum, Perceraian[1] J. Satrio, Hukum Harta Perkawinan, PT. Citra Aditya Bakti, 1993, hal 1