KEDUDUKAN LEMBAGA PENJAMINAN KREDIT DALAM PERJANJIAN KREDIT DI BANK
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i3.19581Abstract
Penjaminan Kredit di Indonesia sejauh ini terus berkembang seiring tuntutan kebutuhan masyarakat yang dinamis, dan juga kebutuhan ekspansi kredit dari sisi perbankan, sehingga saat ini penjaminan kredit bukan hanya lembaga-lembaga jaminan yang bersifat kebendaan saja (Zakelijk) seperti gadai, fidusia dan hak tanggungan namun telah berkembang pada penjaminan yang bersifat perorangan (Persoonlijk). Lembaga jaminan tersebut merupakan turunan atau ikutan (accesoir) terhadap perjanjian pokoknya atau perjanjian kredit yang dibuat oleh Bank dan debitur sehingga keberadaan pernjaminan ini bergantung pada eksistensi dari perjanjian kredit, Penjaminan yang bersifat perorangan ini sebelumnya dikenal dengan borgtocht, Dimana pihak ketiga hadir untuk menjamin prestasi dari debitur kepada kreditur sebagaimana yang diatur dalam pasal 1820 – pasal 1850 KUHPerdata, dan pada saat ini penjaminan yang bersifat perorangan tersebut telah diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang penjaminan yang memiliki beberapa perbedaan dengan borgtocht, namun dalam aplikasinya terkadang masih terdapat beberapa kendala yang perlu mendapatkan perhatian khusus dan dapat diperjelas agar kehadiran lembaga penjaminan ini mampu mengisi kebutuhan dari masyarakat dan perbankan. Metode penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mengadakan analisa terhadap bahan-bahan pustaka yang ada. Kesimpulan pada penelitian ini menunjukkan bahwa dalam perjanjian penjaminan, Lembaga Penjamin sebagai pihak penjamin yang menerbitkan sertifikat penjaminan untuk melindungi kepentingan kreditur, terikat untuk melakkukan pembayaran prestasi apabila debitur melakukan wanprestasi kepada Bank selambat – lambatnya 30 hari sejak klaim diajukan oleh Bank dan dinyatakan lengkap, dan lembaga penjamin tidak memiliki hak itimewa seperti dalam borgtoch sehingga lembaga penjamin tidak dapat menuntut harta debitur terlebih dahulu untuk melakukan pelunasan utang.
Kata kunci : Perjanjian Kredit, Penjaminan, Borgtocht