PENERAPAN HUKUM DALAM PENGELOLAAN EKONOMI KELAUTAN BIDANG PERIKANAN DI INDONESIA

Authors

  • Henriette M. R. Sompotan

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v6i1.19670

Abstract

Indonesia sebagai negara maritim dan kepulauan terbesar di dunia memiliki potensi pembangunan ekonomi kelautan dan perikanan yang sangat besar dan beragam. Melihat potensi kelautan yang begitu besar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan serta dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia. Namun demikian, meskipun telah dikeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kelautan, dalam perkembangan pertumbuhan dan pengelolaan ekonomi kelautan di Indonesia, masih menemui beberapa permasalahan. Secara umum, peluang dan tantangan dalam mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia adalah derasnya arus globalisasi serta perubahan paradigma sektor industri dunia (eksternal). Potensi sumber daya alam kelautan Indonesia yang berlimpah menjadi daya tarik tersendiri bagi pihak-pihak tertentu, termasuk pihak asing, untuk melakukan penangkapan ikan secara illegal (illegal fishing).

Kata Kunci : ekonomi kelautan, poros maritim dunia, illegal fishing

Author Biography

Henriette M. R. Sompotan

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2018-06-05