PENCABUTAN HAK POLITIK SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i4.19826Abstract
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data yang telah dikumpulkan dari penelitian kepustakaan akan dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik berupa hak pilih aktif dan pasif merupakan kebijaksanaan hakim yang mengadili perkara berdasarkan pada dakwaan penuntut umum serta berdasarkan alat-alat bukti, fakta persidangan dengan berpedoman pada tiga nilai dasar hukum yakni keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.
Kata kunci: Hak Politik, Pencabutan, Hak Asasi Manusia