KEDUDUKAN PEMERINTAH DAERAH DAN DPRD DALAM PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH (PERDA)
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i4.19830Abstract
Dalam proses pembentukan Perda serta dituntut untuk menghasilkan suatu Perda yang mampu mendukung penyelenggaraan otonomi daerah serta pembangunan di daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pada kenyataannya sangat banyak kewenangan hukum yang esensi dan urgensinya belum dan atau tidak mencerminkan dirinya sebagai instrument pelaksanaan otonomi daerah. Hal ini berawal dari rendahnya pemahaman terhadap hakikat peranan DPRD dalam kaitannya dengan otonomi daerah. Selain itu juga, pada umumnya materi muatan Peraturan Perundangan-undangan belum mencerminkan DPRD, masih banyak pula permasalahan lemahnya mendukung peranan DPRD, kurangnya pelajari dan pakami harmonisasi sinkronasi tata cara pelaksanaan dan mekanisme pembahasan Penyusunan Perda. DPRD yang seharusnya mengontrol jalannya pemerintahan agar selalu sesuai dengan aspirasi masyarakat, bukan sebaliknya merusak dan mengkondisikan Pemerintah daerah untuk melakukan penyimpangan-penyimpangan terhadap aturan-aturan yang berlaku, melakukan kolusi dalam pembuatan anggaran agar menguntungkan dirinya, serta setiap kegiatan yang seharusnya digunakan untuk mengontrol eksekutif, justru sebaliknya digunakan sebagai kesempatan untuk “memeras†eksekutif sehingga eksekutif perhatiannya menjadi lebih terfokus untuk memanjakan anggota DPRD dibandingkan dengan masyarakat keseluruhan.
Kata Kunci: peraturan daerah