PERSPEKTIF PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK TERKAIT DENGAN IMPELEMENTASI HAK KEBEBASAN BERPENDAPAT DITINJAU DARI HUKUM PIDANA DAN HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i4.19832Abstract
Pendekatan penelitian yang dilakukan dalam kajian ini penelitian Hukum normatif yang mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik dan HAM kebebasan berpendapat. Pengumpulan data dilakukan dengan Penelitian Kepustakaan (Library Research). Untuk mengumpulkan data, maka penulis telah mempergunakan Metode Penelitian Kepustakaan (Library Research) yakni suatu metode yang digunakan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Dalam perspektif hak asasi manusia (HAM) penanganan pencemaran nama baik selalu dikaitkan dengan penyalahgunaan kebebasan mengeluarkan pendapat sebagaimana sudah diatur dalam Undang-Undang 391999 dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2000. Mekanisme penanganan pelanggaran HAM selalu terkait dengan pencemaran nama baik diklasifikasikian sebagai pelanggaran HAM ringan bukan pelanggaran HAM berat seperti genosida dan kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) sesuai statutaroma. Pencemaran nama baik bukan pelanggaran HAM berat karena selalu dikaitkan dengan kebebasan mengeluarkan pendapat dan kebebasan menilai suatu kebijakan. Dari perspektif HAM pencemaran nama baik tidak seberat KUHPidana karena diklasifikasikan pelanggaran HAM ringan dan hukumannya juga ringan.
Kata Kunci: Pencemaran Nama Baik, Berpendapat, Kebebasan, Hak Asasi Manusia