KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI HUBUNGANNYA DENGAN HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i4.19833Abstract
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan yuridis normatif (norma atau hukum). Sesuai dengan jenis, obyek, pendekatan dan metode yang digunakan, maka penelitian ini menitikberatkan pada studi literatur yang dihimpun dari berbagai pustaka. Pada prinsipnya, dalam metode ini penelitian kepustakaan dilakukan dengan mengkaji dan memilah bahan-bahan atau data-data yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penegakan Tindak Pidana Korupsi baik ditahap Penyelidikan maupun tahap Penyidikan belum memperhatikan Konsep dasar perlindungan hak-hak asasi manusia yang seharusnya dilakukan secara profesional dan ber- integritas sehingga harus diprioritaskan untuk didahulukan penyelesaiannya sebagaimana asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
Kata Kunci : Korupsi, Kewenangan, Kejaksaan, Hak Asasi Manusia