PERAN SERTA ORGANISASI MASYARAKAT DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Authors

  • Valentino A. Sumampow

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v6i4.19836

Abstract

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Dengan cara menganalisis peraturan-peraturan, yurisprudensi dan tulisan-tulisan, laporan penelitian, jurnal, yang berhubungan dengan objek yang akan diteliti. Jenis penelitian ini adalah Deskriptif Research, yaitu penelitian yang menggambarkan dan menafsirkan secara ilmiah dokumen-dokumen penting dalam hal ini dokumen di samping mengumpulkan data dan menyusun data, juga mengadakan analisa dan interpretasi tentang arti data tersebut yang ada atau yang mungkin timbul. Adapun keterkaitannya dengan penelitian ini adalah hasil yang diperoleh dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai keadaan obyek penelitian guna pengambilan kesimpulan-kesimpulan yang berlaku secara umum. Terbentuknya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka jelaslah sudah bahwa permasalahan korupsi merupakan tindak pidana khusus. Korupsi merupakan masalah yang sangat kompleks yang menyangkut berbagai aspek kehidupan manusia. Pendekatan masalahnya memerlukan berbagai disiplin ilmu untuk dapat mencapai suatu pemecahan masalah sesuai dengan ruang dan waktu yang ada secara terpadu.  Pandangan bahwa korupsi merupakan masalah budaya tidaklah mengherankan jika transformasi budaya diperlukan sebagai obat mujarab dalam upaya penanggulangan tindak pidana korupsi. Berbeda halnya dengan penyakit lain korupsi merupakan yang berkembang termasuk Indonesia digambarkan seolah-olah korupsi sebagai penyakit sosial yang menyebar luas dan berada di mana-mana sehingga timbul anggapan telah membudaya. Pemerintah Indonesia dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi dapat dikatakan belum berhasil. Ini sangat berdampak bagi kehidupan di masyarakat walaupun dalam prakteknya ikut melibatkan peran serta Organisasi Masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kata Kunci : Peran Serta, Organisasi Masyarakat, Tindak Pidana Korupsi

Author Biography

Valentino A. Sumampow

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2018-06-26