KAJIAN HUKUM TERHADAP BARANG DAN JASA PEMERINTAH SECARA KONSISTEN UNTUK MENCEGAH KEBOCORAN PENGGUNAAN KEUANGAN NEGARA BERDASARKAN KEPPRES RI NO. 80 TAHUN 2003 jo. PERPRES RI NO. 54 TAHUN 2010
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i2.19947Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip umum serta asas pengelolaan keuangan Negara dan sejauhmana pakta integritas pengadaan barang dan jasa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih berdasarkan Keppres No. 80 Tahun 2003, jo Perpres No. 54 Tahun 2010. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Prinsip keuangan Negara; Dikelola secara tertib dan taat pada peraturan. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap tahun. APBN dan APBD mempunyai fungsi otoritas. Surplus penerimaan negara daerah dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara/daerah, dll. Asas umum pengelolaan keuangan Negara; Asas Tahunan, Asas Universalitas, Asas Akuntabilitas, Asas Profesionalitas, Asas Keterbukaan, Asas Pemeriksaan Keuangan oleh Badan Pemeriksa yang bebas dan mandiri. 2. Pengaturan pakta integritas pada pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government). Namun yang lebih penting adalah penerapan materi dari ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme sebagaimana tertuang dalam pakta integritas.
Kata kunci: Kajian Hukum, Barang dan Jasa Pemerintah,Konsisten, Kebocoran Penggunaan Keuangan Negara.