PENGANIAYAAN WARGA BINAAN OLEH PEGAWAI SIPIR PADA LAPAS MENURUT PASAL 351 KUHP

Authors

  • Ribka Tinangon

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v6i2.19948

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pola pembinaan warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan apa penyebab tindakan penganiayaan menurut pasal 351 KUHP dalam lembaga pemasyarakatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pola pembinaan warga binaan dalam LAPAS adalah dengan pembinaan rohani, olahraga dan pelatihan keterampilan kerja, agar supaya setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan warga binaan telah siap untuk kembali di dalam masyarakat. 2. Penyebab tindakan penganiayaan menurut pasal 351 KUHP dalam LAPAS disebabkan oleh lemahnya sistem keamanan bagi narapidana didalam lapas dan pelanggaran warga binaan yang terus melanggar tata tertib dalam Lapas sehingga ada pelaksanaan hukuman disiplin.

Kata kunci: Penganiayaan, Warga Binaan, Pegawai Sipir.

Author Biography

Ribka Tinangon

e journa fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2018-07-03