PENERAPAN PRINSIP TANGGUNG JAWAB SOSIAL DALAM LINGKUNGAN PERUSAHAAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 47 TAHUN 2012
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i2.19951Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum dan apakah Ketentuan Mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/CSR Dapat Di Terapkan Dalam Lingkungan Perusahaan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012. Dengan menggunakan metode penel;itian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan perseroan terbatas sebagai badan hukum diatur dalam UU NO 40 THN 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang merupakan suatu kreasi manusia berupa badan usaha yang diakui secara tegas oleh hukum sebagai subyek hukum. Berstatus sebagai badan hukum PT memiliki kelangsungan usaha yang terjamin, memiliki cakupan usaha yang lebih luas, terdapat manajemen yang lebih kuat, lebih fleksibel karena hampir semua kegiataan ekonomi terbuka bagi PT. namun dalam hal pendirian sebuah PT jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya dimana harus memiliki kelengkapan administrasi perusahaan, akte notaris, dan ijin khusus untuk usahanya dan juga biaya pembentukan yang cukup tinggi. 2. Penerapan tanggung jawab sosial perusahaan/CSR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 secara umum sudah dapat di terapkan di dalam lingkungan perusahaan dimana setiap perusahaan selaku subyek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan terutama perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau yang berkaitan dengan sumber daya alam. Tapi masih terdapat kelemahaan dan kekurangan dalam ketentuan ini dimana tidak terdapat aturan yang mengatur mengenai pelaksanaan program dari kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi dampak negative dari pelaksanaan kegiatan usaha perusahaan.
Kata kunci: Penerapan Prinsip, Tanggung Jawab Sosial, Lingkungan Perusahaan