PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1994
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i2.19952Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana karakter perbuatan melawan hukum terhadap pembayaran pajak bumi dan bangunan menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 dan bagaimana penerapan sanksi perbuatan melawan hukum terhadap pembayaran pajak bumi dan bangunan menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994. Dcengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Karakter perbuatan melawan hukum terhadap pembayaran pajak bumi dan bangunan sangat erat hubungannya dengan hukum keperdataan, yaitu mengenai hukum perdata materil maupun hukum perdata formil. Pembayaran pajak bumi dan bangunan merupakan kewajiban. Hal ini diatur dalam peraturan perundang-undangan (UU No. 12 Tahun 1994) dan hasilnya dimanfaatkan untuk pembangunan daerah dan negara, dan apabila warga negara yang berkewajiban untuk membayar PBB berbuat sengaja untuk tidak membayar, maka dapat disebut suatu perbuatan melawan hukum terhadap pembayaran PBB yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. 2. Perbuatan melawan hukum terhadap pembayaran pajak bumi dan bangunan dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi denda bahkan sanksi pidana. Ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 1994 dan Hukum Keperdataan. Wajib pajak yang lalai membayar pajak, maka hal ini menjadi pajak terhutang yang harus dilunasi/dibayar pada tahun berikutnya. Pembayaran pajak bumi dan bangunan dibayar melalui lembaga perbankan yang ditunjuk oleh Kantor Pajak dan bagi pembayar pajak PBB dengan membawa/menyiapkan penetapan pajak bumi dan bangunan.
Kata kunci: Perbuatan melawan hukum, pembayaran pajak bumi dan bangunan