PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WARTAWAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN FUNGSI TERKAIT DENGAN KEBEBASAN PERS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i2.19954Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan fungsi wartawan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan bagaimana perlindungan hukum bagi wartawan dalam melaksanakan tugas dan fungsi menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: Menurut UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Adapun tugas dari pers meliputi bagaimana mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk sesuai dengan media publikasi yang digunakan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, pers harus memiliki rasa etik dan tanggung jawab agar sebuah tugas dan fungsi selaras dengan aturan hukum yang berlaku. 2. Perlindungan hukum yang dialami wartawan saat ini masih lebih kepada perlindungan represif. Wartawan seharusnya mendapat perlindungan hukum mengacu pada hak asasi manusia dan termaktub dalam UU No. 40 Tahun 1999, undang-undang tersebut dibuat untuk melindungi hak dan kinerja secara khusus bagi wartawan dalam melaksanakan tugas dan fungsi. Adapun wujud pelaksanaan perlindungan hukum dari UU No. 40 Tahun 1999 bagi wartawan adanya pemberian bantuan hukum, yakni pengacara untuk melindungi wartawan yang mengalami kasus baik itu mendampingi pada saat di pengadilan maupun di luar pengadilan.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Wartawan, Tugas dan Fungsi, Kebebasan Pers