TINJAUAN HUKUM ATAS SANKSI TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI KEJAHATAN LUAR BIASA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i2.19955Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan sanksi pidana terhadap orang sebagai pelaku tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan bagaimana penerapan hukum terhadap orang sebagai pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia, yang dengan menggunakan metode peneltian noramtif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan sanksi pidana terhadap orang sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sudah cukup luas ruang lingkupnya. Dapat dikatakan aturan yang berlaku di Indonesia sudah mampu mengakomodir sanksi pidana bagi setiap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, penegak hukum, dan siapa saja dalam jabatannya yang merugikan keuangan negara. Hanya saja, dapat dikatakan bahwa sanksi pidana yang diterapkan masih cukup ringan dan belum mampu memberikan efek jera. Pengaturan sanksi pidana yang cukup ringan ini akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi, dan memberikan kesan bahwa sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi jauh lebih menguntungkan dibandingkan dengan kejahatan pidana biasa. 2. Penerapan hukum di Indonesia cenderung masih lemah serta hanya tajam dan runcing ke bawah dan tumpul ke atas. Tiga hal yang menyebabkan lemahnya penerapan hukum di Indonesia yaitu, profesionalitas hakim, sanksi pada beberapa peraturan perundang-undangan, dan kesadaran masyarakat. Dalam hal profesionalitas, tidak sedikit hakim di Indonesia yang masih dipertanyakan kualitas dan integritas moralnya. Ironisnya, tidak sedikit hakim di Indonesia yang melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Pada dasarnya penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Letak permasalahan bukan pada penerapan hukumnya, tetapi pada pengaturan sanksi yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Hal inilah yang mengakibatkan lemahnya penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia.
Kata kunci: korupsi, kejahatan luar biasa