PENYELESAIAN SENGKETA KREDIT MACET MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i2.19957Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses terjadinya Kredit Macet dan bagaimana penyelesaian sengketa kredit macet menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase, di mana dengan menggunakan merode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Fakta terjadinya kredit macet pada dasarnya tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui suatu proses yaitu menurunnya nilai tukar mata uang, terus meningkatnya suku bunga pinjaman dengan disertai menurunnya daya beli masyarakat sangat mempengaruhi roda perekonomian secara umum. Kondisi seperti ini akan berimbas pada menurunnya kemampuan membayar para debitur dari suatu bank. Ketidakmampuan atau menurunnya kemampuan dari debitur untuk membayar angsuran kreditnya adalah merupakan gejala awal dari timbulnya suatu kredit bermasalah. Dalam dunia hukum, kredit bermasalah yang demikian adalah tidak terlaksananya pembayaran angsuran disebut wanprestasi. 2. Dalam hal penyelesaian sengketa kredit macet cara penyelesaian melalui arbitrase ini dilakukan melalui lembaga arbitrase, yaitu suatu badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu. Penggunaan lembaga arbitrase dalam menyelesaikan sengketa perdagangan termasuk dalam menyelesaikan sengketa perkreditan didasarkan pada beberapa keuntungan tertentu yang tidak diperoleh dari penyelesaian sengketa selain arbitrase. Diantara keuntungan tersebut, yaitu penyelesaiannya relative tidak memerlukan waktu yang lama dengan sifatnya yang tertutup (ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa) maka diharapkan nama baik para pihak terjaga.
Kata kunci: kredit macet, arbitrase