PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WARGA NEGARA ASING YANG TIDAK MEMILIKI STATUS KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA

Authors

  • Metnico V. Bawulang

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v6i2.19958

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaiamana perlindungan hukum bagi warga negara asing yang tidak memiliki status kewarnegaraan di Indonesia menurut Konvensi Internasional, bagaimana perlindungan hukum bagi warga negara asing yang tidak memiliki status kewarnegaraan (stateless) di Indonesia menurut Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan bagaimana tata cara pewarnegaraan bagi warga negara asing yang tidak memiliki kewarnegaraan di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarnegaraan Republik Indonesia, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukumnormatif disimpulkan bahwa: 1. Komunitas internasional telah melakukannya mulai melakukan perlawanan terhadap sumber-sumber tanpa kewarganegaraan yang baru teridentifikasi, baik dalam upaya untuk mengatasi masalah kebangsaan juga sebagai tindakan dalam menangani masalah-masalah mendasar seperti perdagangan manusia dan kurangnya pendaftaran kelahiran. Konvensi 1961 tentang Pengurangan Tanpa Kewarganegaraan secara substansial di mana sumber ketiadaan negara tertentu meskipun berkenaan dengan ketidakberadaan migran gelap itu mungkin mempertahankan beberapa nilai sebagai instrumen pengaturan standar. Namun demikian, itu pantas bagi masing-masing sumber "yang baru" dari status tanpa kewarganegaraan dapat, padaintegrasi, menjadi pendiri melalui elaborasi pada istilah yang ada, gangguan impor lembaga seperti badanubungan PBB dan fokus yang lebih tegas pada masalah spesifik dari penanganan statelessness. Untuk mencoba masalah beragam dan rumit menjadi satu instrumen atau melengkapi 1961 Statelessness Konvensi dengan protokol yang membahas semua "baru" ini Keadaan tanpa kewarganegaraan, saya rasa, sama-sama tidak dapat mencapai dan kontra-produktif. Itu Energi komunitas internasional lebih baik dikonsumsi untuk melacak, berkembang, dan lebih baik menggunakan fasilitas yang sudah ada sementara yang lebih luas dalam menyembunyikan status tanpa kewarganegaraan adalah mungkin dianggap sebagai masalah untuk (baru) diselidiki oleh badan yang tepat, seperti itusebagai Komisi Hukum Internasional. 2. Pengaturan hukum mengenai warga negara asing yang tidak memiliki status kewarnegaraan di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 belum berjalan sebagai mestinya, meskipun pemerintah telah melakukan beberapa upaya pengawasan bagi warga negara asing di Indonesia. 3. Kewarnegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui proses pewarnegaraan, dimana pemohon pewarnegaraan dapat diajukan oleh pemohon apabila memenuhi persyaratan.

Kata kunci: warga Negara asing, kewarganegaraan Indonesia

Author Biography

Metnico V. Bawulang

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2018-07-03