YURISDIKSI NEGARA TERHADAP PELAKU KEJAHATAN ILLEGAL FISHING DALAM ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR. 5 TAHUN 1983
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i2.19959Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Hukum Laut Mengenai Hak dan Kewajiban Negara di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan bagaimanakah penerapan yurisdiksi Negara Terhadap Pelaku Kejahatan Illegal Fishing Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1983 Tentang ZEE, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Berkaitan dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Konvensi Hukum Laut PBB 1982, pada intinya menentukan bahwa setiap negara pantai memiliki hak berdaulat dan yurisdiksi untuk tujuan eksplorasi, eksploitasi dan konservasi sumber kekayaan alam baik hayati maupun non hayati dalam wilayah Zona Ekonomi Eksklusif tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal. 55-75. Indonesia juga telah melakukan implementing legislation, yaitu dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesi (ZEEI), demikian juga Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hukum Laut 1982 dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 1985. 2. Yurisdiksi Terhadap Pelaku Kejahatan Illegal Fishing dapat dilakukan berdasarkan pengaturan Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS), sedangkan menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1983 Tentang ZEEI, Indonesaia dapat melaksanakan hak berdaulat, hak-hak lain, yurisdiksi dan kewajiban-kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal. 4 dan pasal-pasal terkait lainnya, sedangkan aparatur penegak hukum Republik Indonesia yang berwenang, dapat mengambil tindakan-tindakan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.Â
Kata kunci: illegal fishing, zona ekonomi eksklusif