AKIBAT KEPAILITAN TERHADAP HARTA PENINGGALAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i2.19961Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum ahli waris debitor terhadap putusan pailit dan apa akibat kepailitan terhadap harta peninggalan dikaitkan dengan Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiabn Pembayaran Utang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan hukum ahli waris debitor terhadap putusan pailit belum diatur secara terperinci, sehingga dalam hal ini bisa saja dapat merugikan ahli waris debitor sendiri juga para kreditornya. 2. Pernyataan pailit mengakibatkan harta kekayaan orang yang meninggal dunia demi hukum dipisahkan dari harta kekayaan pribadi para ahli warisnya. Kekayaan harta orang yang meninggal harus dinyatakan dalam keadaan pailit, apabila dua atau lebih kreditor mengajukan permohonan untuk itu secara singkat dapat membuktikan bahwa: Utang orang meninggal, semasa hidupnya tidak dibayar lunas; atau pada saat meninggalnya orang tersebut, harta peninggalnya tidak cukup untuk membayar utangnya. Setiap kreditor dari orang yang meninggal dan setiap penerimaan hibah wasiat dapat menuntut para kreditor ahli warisnya agar harta peninggalan orang yang meninggal itu dipisahkan dari harta kekayaan ahli waris yang bersangkutan.
Kata kunci: Akibat Kepailitan, Harta Peninggalan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang