PROSEDUR PENYELESAIAN HUKUM PERKARA CIDERA JANJI OLEH DEBITOR DALAM PERJANJIAN KREDIT

Authors

  • Christian Natanael Toar

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v6i2.19962

Abstract

Tujuan dilaklukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembuatan perjanjian kredit menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan bagaimana prosedur penyelesaian hukum perkara cidera janji terhadap perjanjian kredit menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pembuatan perjanjian kredit menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu adanya kata sepakat; kecakapan; hal tertentu; dan sebab yang halal. Apabila perjanjian kredit telah disepakati oleh pihak kreditor dan debitor, maka berlakulah ketentuan bahwa semua perjanjian yang di buat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata dan Pasal 1339 yang menyatakan  suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang. 2. Penyelesaian hukum perkara cidera janji yang dilakukan oleh debitor terhadap perjanjian kredit menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka debitor akan memberikan ganti rugi kepada kreditor. Hal ini diatur di dalam KUHPerdata, Pasal 1248. Penggantian biaya ganti rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan apabila si berutang setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannyaâ€. Pasal 1244. jika ada alasan untuk itu, siberutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan pada waktu yang tepat dilaksanakan perikatan itu, disebabkan karena suatu hal yang tak terduga pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya kesemuanya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya.

Kata kunci: Prosedur Penyelesaian Hukum, Cidera Janji, Debitor, Perjanjian Kredit

Author Biography

Christian Natanael Toar

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2018-07-03