MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA SECARA DAMAI WILAYAH DARAT ANTARA INDONESIA DAN TIMOR LESTE MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i2.19964Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang penyelesaian sengketa batas wilayah menurut Hukum Internasional dan bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa wilayah antara Indonesia dan Timor Leste. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Ketentuan Hukum Internasional maupun Hukum nasional mengatur bahwa setiap negara yang bersengketa dapat menyelesaikan sengketa mereka dengan cara kekerasan maupun dengan cara damai. Penyelesaian sengketa secara damai melalui cara perundingan, penyelidikan, mediasi, konsoliasi, arbitrase, penyelesaian menurut hukum melalui badan-badan atau pengaturan-pengaturan regional, atau cara damai lainnya yang dipilih mereka sendiri merupakan pilihan yang terbaik, hal ini dikarenakan memenuhi amanat yang dituangkan dalam Pasal 33 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan juga tidak mengorbankan jiwa kemanusiaan yang akan dikorbankan apabila mengambil keputusan penyelesaian sengketa secara pertikaian militer. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa mewajibkan negara-negara anggota yang terlibat dalam satu perselisihan yang jika diteruskan dapat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional. 2. Upaya penyelesaian sengketa antara Indonesia dan Timor Leste melalui cara perundingan hingga sekarang belum ada penyelesaiannya. Upaya diplomatik juga terus dilakukan antara kedua negara, beberapa pertemuan dan perundingan-perundingan terus dilakukan oleh kedua negara untuk mendapatkan penyelesaian dari sengketa batas wilayah tersebut. Hasil perundingan dari kedua negara masih mendapat kendala, karena masing-masing pihak punya perbedaan pandangan menganai batas wilayah masing-masing negara.
Kata kunci: Mekanisme, Penyelesaian Sengketa, Secara Damai, Wilayah Darat Antara Indonesia Dan Timor Leste, Hukum Internasional