PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK AKIBAT TERJADINYA PEMBOBOLAN REKENING MELALUI INTERNET BANKING
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i2.19965Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum akibat terjadinya pembobolan rekening melalui Internet Banking menurut Peraturan Perundang-undangan dan bagaimanakah upaya penyelesaian sengketa akibat terjadinya pembobolan rekening melalui internet banking. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dasar hukum yang terkait dengan hal bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah akibat terjadinya pembobolan rekening melalui internet banking, yakni Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Setiap Peraturan Perundang-undangan tersebut memberikan Perlindungan dengan cara yang berbeda-beda di setiap sektornya serta memberikan Kepastian Hukum terhadap Nasabah Bank atas kerugian yang terjadi menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara yaitu Bank. Namun demikian, untuk saat ini belum ada Regulasi Khusus yang mengatur secara detail tentang Internet Banking. 2. Upaya penyelesaian sengketa akibat terjadinya pembobolan rekening, dilihat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ada 2 cara, yaitu secara Litigasi dan Non Litigasi. Sedangkan, upaya perlindungan hukum dilihat dari Peraturan Bank Indonesia, yaitu dengan cara Mediasi Perbankan dengan menghadirkan pihak ketiga.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Nasabah Bank, Pembobolan Rekening, Internet Banking