KEDUDUKAN DAN TANGGUNGJAWAB KEPOLISIAN DALAM ORGANISASI NEGARA DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN RI
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i2.19966Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas Kepolisian dikaitkan dengan prinsip good governance dan bagaimana kedudukan dan tanggungjawab Kepolisian dalam menata organisasi negara Republik Indonesia. Dengan m,enggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tugas Kepolisian tentunya berkaitan erat dengan tugas dan wewenang lembaga Kepolisian yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan dari bentuknya lembaga tersebut. Di dalam menyelenggarakan tugas dan wewenang tersebut dicapai melalui tugas preventif dan represif. Tugas preventif dilaksanakan dengan konsep dan pola pembinaan dalam wujud pemberian pengayoman, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, agar masyarakat merasa aman, tertib dan tentram tidak terganggu segala aktivitasnya. Sedangkan tugas represif, adalah mengadakan penyidikan atas kejahatan dan pelanggaran menurut ketentuan dalam undang-undang. 2. Hierarkhi dan struktur perundang-undangan berdasarkan Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000, bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 yang telah mengatur secara jelas tentang kedudukan Kepolisian, maka kekuatan yuridis terhadap Pasal 1 Keputusan Presiden No. 70 Tahun 2002 khususnya yang mengatur tentang kedudukan kepolisian dapat dimaknai sebagai pelengkap saja, karena tanpa dirumuskan Pasal 1 dalam Keputusan Presiden No. 70 Tahun 2002 tersebut sudah cukup mempunyai kekuatan hukum, kecuali yang berkaitan dengan organisasi dan tata kerja Kepolisian.Â
Kata kunci: Kedudukan dan Tanggungjawab, Kepolisian, Organisasi Negara.