PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERLAKUAN KEKERASAN FISIK DAN PSIKIS PADA ANAK PADA LINGKUNGAN SEKOLAH

Authors

  • Awanggri Jordy Moritz Hasyim

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v6i4.20266

Abstract

Sesuai dengan Konvensi Hak Anak yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 yang mengemukakan tentang prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, dan menghargai partisipasi anak. Prinsip-prinsip tersebut juga terdapat di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dibentuk oleh pemerintah agar hak-hak anak dapat di implementasikan di Indonesia. Undang-Undang Perlindungan Anak sampai sekarang, kesejahtraan dan pemenuhan hak anak masih jauh dari yang diharapkan. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 ini kemudian diperbaharui melalui Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, alasan dilakukan perubahan karena yang sebelumnya di pandang belum efektif sebagai sebuah peraturan hukum yang bertujuan memberikan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak anak. Adapun yang menjadi tujuan, untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum pada anak akibat perlakuan kekerasan, serta menganalisis penegakan hukum terhadap tindak kekerasan pada anak. Mengacu pada uraian diatas maka metodologi penelitian yang digunakan ialah penelitian yuridis normatif yang meneliti dan mempelajari norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa masih cukup tinggi kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan baik itu guru terhadap siswa, siswa terhadap guru, maupun terhadap sesama siswa. Bentuk perlindungan khusus yang dapat diberikan pada anak yang menjadi korban suatu tindak pidana dilakukan melalui penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya, pendampingan dari psikososial pada saat pengobatan sampai dengan saat pemulihan, pemberian sebuah bantuan sosial bagi anak yang mana berasal dari keluarga tidak mampu, dan pemberian sebuah perlindungan dan juga pendampingan pada setiap proses peradilan berjalan. Hasil dari penelitian diatas, penulis menyimpulkan bahwa masih terdapat kelemahan belum terlindunginya korban kekerasan, belum adanya perlindungan hukum secara maksimal serta belum adanya hukuman yang maksimal untuk menambah efek jerah.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kekerasan, Lingkungan Sekolah.

Author Biography

Awanggri Jordy Moritz Hasyim

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2018-06-26