KERJASAMA INTERNASIONAL DALAM MEMBERANTAS PERDAGANGAN ORANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i5.20351Abstract
Tujuan dilkaukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kerjasama internasional antara pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain dalam memberantas perdagangan orang menurut Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan bagaimanakah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang oleh pemerintah di dalam negara Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kerjasama internasional pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain dalam memberantas perdagangan orang dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Pemerintah Republik Indonesia wajib melaksanakan kerja sama internasional, baik yang bersifat bilateral, regional, maupun multilateral. Kerja sama dapat dilakukan dalam bentuk perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan/atau kerja sama teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang oleh pemerintah di dalam negara Republik Indonesia yakni Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan keluarga wajib mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang.
Kata kunci: Kerjasama Internasional, Tindak Pidana, Memberantas Perdagangan Orang