ASPEK HUKUM TENTANG PENANAMAN MODAL DI DAERAH MENURUT UU No. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL

Authors

  • Vanda Cecilia Sorongan

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v6i5.20352

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah aspek hukum penerapan penanaman modal di daerah dalam upaya peningkatan iklim investasi di Indonesia dan kendala-kendala apa saja yang muncul dalam pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal di daerah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Aspek hukum penerapan penanaman modal di daerah dalam upaya peningkatan iklim investasi di Indonesia saat ini diatur melalui UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Pasal 1 ayat (1)) bahwa: Penanaman   modal   adalah   segala   bentuk   kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Sedangkan pada Pasal 1 ayat 4 diatur bahwa Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. 2. Kendala-kendala yang masih muncul dalam pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal di daerah yaitu: 1) Masih banyak peraturan di daerah yang menghambat datangnya penanam modal; 2) Rezim perpajakan yang tidak memberikan ruang lebih kepada pengusaha. Akibatnya, penanam modal memilih untuk berinvestasi di daerah lain yang memberikan kemudahan perpajakan; 3) Kualitas SDM yang relatif masih rendah; 4) Masalah pertanahan di pemerintah pusat dan pemerintah daerah, seperti masih adanya masalah sertifikasi, izin bangunan dan zonasi lahan; 5) Kurangnya dukungan infrastruktur sebagai pendukung utama investasi di bidang industri.

Kata kunci: Aspek hukum, penanaman modal, daerah

Author Biography

Vanda Cecilia Sorongan

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2018-07-19