TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PERLINDUNGAN WARGA NEGARA DI LUAR NEGERI BERDASARKAN KONVENSI WINA TAHUN 1963 TENTANG HUBUNGAN KONSULER
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i5.20353Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum tanggung jawab Negara berdasarkan hukum internasional dan bagaimana pelaksanaan tanggung jawab Negara dalam perlindungan warga Negara berdasarkan Konvensi Wina 1963 tentang hubungan konsuler. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Tanggung jawab Negara merupakan suatu tindakan pertanggungjawaban dari suatu Negara terhadap Negara lainnya yang diakibatkan dari adanya/timbulnya perbuatan melawan hukum atau perbuatan yang merugikan Negara lainnya sehingga membutuhkan pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan. Menurut hukum internasional, pertanggungjawaban Negara timbul dalam hal Negara itu merugikan Negara lain sehingga dibutuhkan tindakan perbaikan (reparation) dari Negara yang menimbulkan kerugian tersebut. 2. Pelaksanaan tanggung jawab negara terhadap perlindungan warga negara dijamin pada Pasal 5 Konvensi Wina 1963 tentang hubungan konsulerdi bidang perniagaan dan kewarganegaraan yang pada awalnya hanya mengurusi kepentingan-kepentingan sekelompok orang atau warga negara dalam mengurusi soal perniagaan. Kepentingan bisnis itu mulanya hanya diurusi oleh pedagang dari Negara pengirim.
Kata kunci: Tanggungjawab Negara, Perlindungan, warga negara, luar negeri, konsuler.