PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN MISKIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i5.20354Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Hukum terhadap perlindungan pasien miskin dan bagaimana pelaksanaan terhadap pelayanan kesehatan pasien miskin berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-Undang Kesehatan memberikan kepastian bahwa masyarakat miskin berhak mendapat pelayanan kesehatan tanpa adanya diskriminasi. Undang-Undang Rumah Sakit secara umum mengatur mengenai penyelenggaraan rumah sakit dimana pasien miskin menjadi bagian di dalamnya yang menerima pelayanan kesehatan dari rumah sakit. 2. Dalam kaitannya dengan kenyataan di masyarakat yang sering terjadi penolakan pasien miskin pada keadaan gawat darurat oleh rumah sakit, Undang-Undang Rumah Sakit yang melindungi pasien miskin mengatur mengenai penyelenggaraan rumah sakit dan tujuan penyelenggaraan tersebut yang anti diskriminasi dan bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dalam memberikan perlindungan kepada pasien yang tidak mampu/miskin maka tanggung-gugat yang melekat pada penyedia jasa medis merupakan instrumen untuk meminta ganti rugi bila ada kelalaian dalam pelayanan medis.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Pasien, Miskin, Rumah Sakit