ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG N0. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i5.20355Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah Bentuk - Bentuk Gugatan Sengketa Perusakan dan Pencemaran Lingkungan dan bagaimanakah Pengaturan Hukum Mengenai Alternatif Penyelesaian Sengketa Lingkungan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk gugatan yang dapat diterapkan dalam sengketa perusakan dan pencemaran lingkungan hidup, menurut ketentuan Undang-Undang no 32 tahun 2009 adalah mengenai hak gugat masyarakat dan organisasi lingkungan hidup. Kedua jenis gugatan ini merupakan penerapan langsung dari unsur kepentingan hukum yang menciptakan sebuah hubungan hukum secara tidak langsung. Hak gugat masyarakat (class action) serta hak gugat organisasi Lingkungan Hidup (legal standing), kedua jenis gugatan ini baru dikenal dekat sejak dikeluarkannya PERMA No 1 tahun 2002 . Kemudian pada undang-undang no 32 tahun 2009 hal ini ditegaskan lagi melalui pasal 91 dan pasal 92. Disamping itu terdapat bentuk gugatan yang disebut hak gugat pemerintah (Pasal.90) dan hak gugat warga negara atau citisen lawsuit. 2. Menurut Pasal. 84 Undang-Undang No. 32 Tahun. 2009 yang mengatur tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa Lingkungan, dapat dilaksanakan baik melalui pengadilan (in court) atau di luar pengadilan (out court). Penyelesaian ini merupakan pilihan para pihak dan bersifat sukarela, para pihak juga bebas untuk menentukan alternative penyelesaian lainnya melalui lembaga penyedia jasa yang membantu penyelesaian sengketa lingkungan hidup apabila cara ini tidak berhasil, misalnya menggunakan mekanisme arbitrase atau menggunakan mediator. Penyelesaian sengketa lingkungan di luar Pengadilan, seperti melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa atau Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa atau alternative dispute resolution (ADR), yaitu berupa mediasi atau konsilasi.Tata cara penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui arbiter tunduk pada ketentuan arbitrase. Para pihak yang bersengketa berhak untuk memilih dan menunjuk mediator, atau pihak ketiga lainnya dari lembaga penyedia jasa.
Kata kunci: Alternatif Penyelesaian, Sengketa, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.