TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA MEMBERIKAN GANTI RUGI KEPADA KONSUMEN AKIBAT KERUSAKAN BARANG YANG DIPERDAGANGKAN

Authors

  • Giovanni Siwabessy

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v6i5.20358

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk memngetahui bagaimanakah bentuk-bentuk kewajiban dan larangan bagi pelaku usaha dalam memperdagangkan barang kepada konsumen dan bagaimanakah tanggung jawab pelaku usaha memberikan ganti rugi kepada konsumen akibat kerusakan barang yang diperdagangkan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk kewajiban dan larangan bagi pelaku usaha dalam memperdagangkan barang kepada konsumen beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya dan memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan serta menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku. Larangan bagi pelaku usaha yaitu memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar. 2. Tanggung jawab pelaku usaha memberikan ganti rugi kepada konsumen akibat kerusakan barang yang diperdagangkan dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi dan tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. Pemberian ganti rugi tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.

Kata kunci: Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Ganti Rugi, Konsumen, Kerusakan Barang, Diperdagangkan

Author Biography

Giovanni Siwabessy

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2018-07-19