PERAN PERBANKAN DALAM PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

Authors

  • I Made Egenius

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v6i5.20359

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan bagaimana peran perbankan dalam pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan pengembang usaha mikro, kecil dan menengah diatur dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2008. Undang-Undang usaha mikro, kecil dan menengah memiliki prinsip dan tujuan untuk menciptakan kemajuan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dalam Undang-Undang ini juga terdapat kriteria usaha mikro, kecil dan menengah, kemudian dipertegas lagi pada Keputusan Presiden (KEPRES) No 99 Tahun 1998 tentang jenis usaha kecil dan pemberdayaan sektor usaha kecil. Setiap jenis usaha pada dasarnya harus mempunyai izin usaha dari pemerintah. Agar usaha yang dijalankan dapat diperhatikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. 2. Peran perbankan dalam pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah terdapat dalam Pasal 12 Undang-Undang Perbankan. Pemberdayaan ini berupa penyaluran dana berupa kredit dan kemitraan usaha. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Sedangkan kemitraan adalah adanya kerjasama antara usaha kecil dengan usaha menengah atau dengan usaha besar dengan prinsip saling memerlukan dan saling menguntungkan. Sealain penyaluran dana dan kemitraan usaha, perbankan juga melakukan pembinaan dan pengawasan untuk menghindari kredit macet.

Kata kunci: usa mikro, kecil, menengah

Author Biography

I Made Egenius

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2018-07-19