PERAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL DALAM PENYALURAN ZAKAT DI KOTA MANADO DITINJAU UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i5.20361Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah penerapan undang-undang terhadap pengaturan hukum Islam terkait dengan zakat di Indonesia dan bagaimanakah peranan Badan Amil Zakat Nasional di kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Zakat merupakan pranata keagamaan yang merupakan kewajiban bagi umat Islam untuk ditunaikan. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaanya tersebut. Maka, dengan tujuan yang dimaksud diatas serta mencapai tujuan dari zakat itu sendiri yakni meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 disusun untuk mengatur perihal yang dimaksud. Mengenai ketentuan lebih lanjut pendayagunaan zakat untuk usaha produktif diatur lebih rinci dalam Pasal 32 sampai Pasal 36 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014. 2. Undang-Undang pengelolaan zakat mengatur bahwa pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional dan lembaga amil zakat. Pengaturan pendirian lembaga pengelolaan zakat memang penting mengingat potensi zakat di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam tentulah besar. Lembaga pengelolaan zakat ini dalam Undang-Undang a quo disebutkan dengan istilah Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat. BAZNAS Kota Manado melalui proses persiapan pembentukannya yang dapat dikatakan sangat panjang, dikukuhkan pada taggal 6 april 2017. Namun, telah berjalan secara efektif jauh sebelumnya. Masalah-masalah kemudian ditemui seiring berjalannya umur kepengurusan BAZNAS yang baru menginjak 1 tahun. Pada umumnya masyarakat belum mempercayai BAZNAS sepenuhnya. Masyarakat luas kota Manado masih sangat mempercayai badan amil zakat yang sifatnya masih cenderung sangat tradisional.
Kata kunci: Peran Badan Amail Zakat Nasional, Penyaluran Zakat