KAJIAN YURIDIS DEMOKRASI DAN SISTEM PEMERINTAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i5.20362Abstract
Tujuan Dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum dalam negara hukum demokrasi menurut Undang-Undang Dasar 1945 dan bagaimana penerapan sistem pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar 1945, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1.   Kedaulatan berada di tangan rakyat, sebagaimana pengakuan, penghormatan, dan perlindungan hak asasi manusia, negara hukum menjamin kepastian hukum secara demokratis semua warga negara sama kedudukannya dalam pemerintahan, hukum, berpartisipasi, berpolitik dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Asas kedaulatan rakyat keberadaannya tersebar pada beberapa pasal dalam UUD 1945. Menggunakan sistem pemerintahan campuran yang gagal membangun demokrasi dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat, maka secara konstitusional dalam berketatanegaraan negara Republik Indonesia menganut atau memuat sistem pemerintahan presidensiil berdasar UUD 1945 yang dipertegas dengan pemilihan presiden, DPR, DPD, dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu, secara langsung diwujudkan melalui mekanisme pembantu presiden (menteri) diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Sistem demokrasi diwujudkan melalui partai politik yang diemban oleh DPR bersama presiden dan lembaga negara lainnya dalam penegakan hukum pemaknaannya dalam konteks sebuah negara hukum demokratis sebagai perwujudan pelaksanaan supremasi hukum dari tatanan hukum demokrasi melalui peradilan. 2.               Ketatanegaraan yang berlaku dalam sistem pemerintahan negara Republik Indonesia sesuai dinamika perubahan UUD 1945 dalam perdebatan politik berkaitan dengan mekanisme ketatanegaraan (sistem pemerintahan) berlaku sistem pemerintahan presidensiil dan pernah berlaku sistem pemerintahan parlementer.
Kata kunci: demokrasi, sistem pemeerintahan, UUD 1945