MAKNA HUKUM BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP DALAM PRAKTIK PERKARA PIDANA

Authors

  • Raldy J. Ulaen

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v6i5.20365

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan pembuktian masing-masing alat bukti dan bagaimana makna bukti permulaan dalam praktik peradilan, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimnpulkan bahwa: 1. Kekuatan pembuktian sebagai alat bukti yang sah KUHAP menyebutkan, keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti, alat bukti petunjuk dan alat bukti keterangan terdakwa, keterangan saksi harus berkenaan apa yang didengar, dilihat, dialami oleh saksi dalam suatu tindak pidana, yang disumpah, keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah, apa yang seorang ahli nyatakan di muka sidang pengadilan sesuai keahliannya yang disumpah, bukti surat yang sah, surat yang dibuat oleh pejabat yang berwenang untuk itu (surat resmi), alat bukti petunjuk, perbuatan, kejadian karena terdapat kesesuaian satu dengan yang lain, dan alat bukti keterangan terdakwa, pernyataan apa yang dilakukan terdakwa dalam suatu perbuatan pidana. 2. Hukum pidana menyatakan bukti permulaan dalam penyidikan dan pemidanaan tidak seorangpun dapat didakwa atau dipidana kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya terdapat dua alat bukti yang sah, yang terdapat/ada keterkaitannya antara alat bukti satu dengan yang lainnya. Apabila alat bukti tidak terdapat hubungan kaitannya maka alat bukti tersebut tidak ada nilainya. Dengan demikian maka tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti permulaan

Kata kunci: bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup

Author Biography

Raldy J. Ulaen

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2018-07-19