TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG MENURUT PASAL 359 KUHP
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v6i5.20366Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perbuatan-perbuatan aparatur negara yang bertentangan dengan hukum dan bagaimana pertanggung-jawaban hukum dari aparatur negara yang karena kelalaiannya mengakibatkan matinya orang menurut Pasal 359 KUHP, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Perbuatan-perbuatan aparatur negara yang bertentangan dengan hukum antara lain adalah perbuatan melawan hukum oleh penguasa yang berupa perbuatan penguasa melanggar Undang-undang dan peraturan formal yang berlaku, perbuatan penguasa melanggar kepentingan dalam masyarakat yang seharusnya dipatuhinya, perbuatan penguasa melanggar kewajiban hukumnya sendiri dan perbuatan penguasa melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik; perbuatan melawan undang-undang; perbuatan yang tidak tepat; perbuatan yang tidak bermanfaat dan perbuatan yang menyalahgunakan wewenang. Disamping itu juga aparatur negara dapat melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia berupa pelanggaran Ham berat yaitu pembunuhan masal (genosida); pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan; penyiksaan; penghilangan orang secara paksa; dan perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis serta pelanggaran hak asasi manusia yang biasa, meliputi pemukulan; penganiayaan; pencemaran nama baik; menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya; dan menghilangkan nyawa orang lain. 2. Seorang aparatur negara yang adalah subyek hukum dan pendukung hak dan kewajiban dapatlah dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum apabila dengan kesalahan telah melakukan suatu tindak pidana apakah itu karena dengan sengaja maupun karena kelalaiannya, apalagi karena tindakannya tersebut telah mengakibatkan matinya orang. Unsur kelalaian telah terpenuhi dengan aparatur negara tersebut dalam melakukan perbuatannya seharusnya dapat menduga akibat dari perbuatannya namun tidak berhati-hati, sehingga unsur Pasal 359 KUHP dapat dikenakan terhadapnya.   Â
Kata kunci: aparatur sipil negara